IuranBPJS Kesehatan yang semula dicanangkan naik dua kali lipat pada awal tahun lalu tidak jadi terlaksana karena kebijakan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. Secara resmi, per 1 Mei 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan kembali normal seperti semula.Ini artinya, peserta mandiri yang ingin mendapatkan ruang perawatan yang lebih baik di rumah sakit dapat mengajukan kenaikan kelas.
JAKARTA, - Iuran BPJS Kesehatan telah naik per 1 Januari 2021 untuk peserta kelas III. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan iuran BPJS Kesehatan 2021 Dalam beleid tersebut, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp per bulan. Kendati demikian, peserta di kelas itu masih menerima subsidi Rp sehingga hanya perlu membayar iuran Rp per mulai 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang hanya menjadi Rp Dengan demikian, peserta kelas III membayar kekurangannya sebesar Rp per bulan. Berikut rincian lengkap iuran peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah PBPU dan Bukan Pekerja BP Baca juga Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik, Kapan Kelas I dan II Menyusul? Kelas I Rp Kelas II Rp Kelas III Rp Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut sesuai dengan rencana penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan KDK dan penerapan kelas standar dalam BPJS Kesehatan pada tahun 2022. Baca juga Praktis, 7 Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan "Mengingat kesepakatan KDK dan Kelas standar JKN akan diimplementasikan pada tahun 2022, maka iuran tahun 2021 akan tetap mengacu pada Perpres 64/2020," jelas Muttaqien ketika dihubungi Hal yang sama juga dinyatakan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf. Ia mengatakan, proses perumusan kebijakan baru terkait kelas dan kebijakan KDK masih berlangsung sehingga implementasi paling lambat baru akan dilakukan tahun 2022. "Tentu pemerintah akan secara bijaksana menetapkan kebijakan program JKN-KIS agar masyarakat tetap terlindungi dalam jaminan kesehatan nasional," ujar dia. Baca juga BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya Besaraniuran BPJS Kesehatan baru di Perpres 64 Tahun 2020 pun mulai berlaku 1 Juli 2020. Rinciannya yaitu: Kelas I: dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 150.000 Kelas II: dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 100.000 Kelas III: dari Rp 25.500 naik menjadi Rp 42.000. Khusus untuk Kelas III, mereka cukup membayar iuran Rp 25.500 saja sampai akhir 2020.

- Ada kalanya peserta BPJS Kesehatan menginginkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat di rumah sakit. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara naik kelas perawatan BPJS Kesehatan. Misalnya dari kelas 3 ke kelas bagaimana ketentuan naik kelas BPJS Kesehatan? Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya maka berlaku ketentuan sebagai berikut 1. Peserta PBI dan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Jika peserta PBI atau peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ingin naik kelas, maka gugur haknya. 2. Peserta bukan PBI Sementara itu, peserta bukan PBI hanya dapat meningkatkan kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Baca juga Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Caranya Peserta membayar biaya tambahan dengan perhitungan sebagai berikut 1. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas perawatan III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta. Contohnya seperti ini

Bunklo melahirkan pakai bpjs suami bisa apa ndak yaa??? Mksih bun atas jawabannya. Klo bpjs 1 KK itu bayar perorang apa gimana bun? Kan kelas 2 100rb klo aku dftr berrti bayar 200rb/bulan gitu kah? Anggi Beta Lestari.

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kelas 1,2, dan 3 rawat inap BPJS dihapus secara bertahap pada tahun ini. Sebagai gantinya, kelas BPJS akan diganti dengan kelas rawat inap standar KRIS Jaminan Kesehatan Nasional JKN.Melalui penerapan sistem kelas rawat inap standar KRIS, rumah sakit diwajibkan memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis. Demi kenyamanan pasien, satu perubahan yang paling signifikan adalah ruangan maksimal diisi oleh empat satu ruangan, dipastikan memiliki sejumlah fasilitas, seperti AC, kamar mandi dalam, hingga pemisah antar tempat tidur tersedia. "Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau KRIS," beber Menkes saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis 9/2/2023.Serupa, Wakil Menteri Kesehatan Wamenkes Dante Saksono Harbuwono juga menyebut nantinya kelas 2 dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan menampung pasien maksimal empat orang. Pihaknya akan membicarakan hal itu dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang digelar hari ini."Ya nanti akan ada rapat lagi tentang KRIS itu," ujar Dante ditemui detikcom di Gedung IMERI FKUI, Senen, Jakarta Pusat, Kamis 9/2.Sebelumnya, pada kelas 2 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah lima orang. Sementara itu pada kelas 3 kapasitas maksimal ruangan rawat inap berjumlah enam Rawat Inap BPJS Dihapus, Iuran Bakal Naik?Budi memastikan, dengan adanya penerapan kelas standar ini nantinya tak akan ada perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi para kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar KRIS.Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres 64/2020 itu mengatur kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional JKN.Di sisi lain, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional DJSN, Muttaqien menjelaskan, meski revisi perpres 82/2018 kali ini juga dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya, namun sebatas untuk pengaturan penerapan KRIS. Sedangkan ihwal penyesuaian tarif iuran tidak dibahas untuk penerapan tahun ini."Terkait iuran, sebagaimana arahan Presiden, dalam perhitungan direncanakan tidak ada perubahan iuran sampai 2024," ujar Muttaqien kepada CNBC Indonesia, Jumat 3/2. Simak Video "Ratusan Burung yang Mati di Meksiko Disebabkan Fenomena El Nino" [GambasVideo 20detik] suc/naf

Yangpertama: Diskriminasi Pertama kali saya akan menggunakan layanan BPJS adalah saat saya menderita demam selama sekitar 2-3 hari. Setelah penurun demam tidak menunjukkan efeknya, dengan diantar teman saya mendatangi klinik keluarga yang menjadi faskes pertama saya. Fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas lainnya adalah salah satu hal yang perlu kita pertimbangkan ketika mendaftar BPJS Kesehatan. Nantinya, fasilitas BPJS tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan gratis ketika kamu mengajukan klaim BPJS. Selain itu, kamu juga perlu memilih kelas BPJS, yang terdiri dari tiga tingkatan. Kelas ini akan mempengaruhi besaran iuran yang perlu kamu bayar dan jenis layanannya. Untuk memahami lebih jelas seputar fasilitas BPJS dan apa perbedaan fasilitas antar kelas, simak ulasannya berikut ini! Fasilitas berdasarkan kelas BPJS Kesehatan Fasilitas BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3, sebenarnya tidak terlalu signifikan. Untuk pengobatan, umumnya fasilitas yang diberikan sama, hanya saja untuk rawat inap, fasilitas yang diberikan berbeda. Selain itu, perbedaan lainnya dilihat dari jumlah iuran setiap bulannya. 1. Fasilitas BPJS Kelas 1 BPJS Kelas 1 adalah kelas yang membayar iuran per bulan untuk keanggotaan BPJS perorangan. Manfaat yang didapatkan peserta kelas 1 kurang lebih sama dengan kelas lainnya. Hanya saja, jika membutuhkan layanan rawat inap, pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas paling sedikit, yaitu 2-4 orang saja. Pasien juga bisa pindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan diluar ditanggung BPJS. 2. Fasilitas BPJS Kelas 2 BPJS Kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran per bulan untuk keanggotaan BPJS perorangan. Manfaat yang diberikan sama dengan BPJS kelas 3, hanya saja peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang. Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung BPJS. 3. Fasilitas BPJS Kelas 3 BPJS kelas 3 adalah kelas terendah. Biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar per bulan untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan. Hal tersebut juga membantah anggapan bahwa BPJS kelas 3 gratis. Berikut adalah beberapa fasilitas yang ditawarkan Konsultasi dokter. Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi rontgen, dan lainnya. Obat Formularium Nasional Fornas maupun obat bukan Fornas. Bahan dan alat medis habis pakai. Akomodasi atau kamar perawatan. Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien. Serangkaian perawatan tersebut bakal didapatkan pasien hingga selesai atau keluar dari rumah sakit dan besar kecilnya tarif gak pengaruhi oleh jumlah hari perawatan. Manfaat rawat inap BPJS kelas 3 Mengenai fasilitas rawat inap yang disediakan untuk BPJS Kesehatan kelas 3, pasien mendapatkan kamar perawatan berkapasitas 4-6 pasien. Namun, gak jarang di beberapa rumah sakit tertentu, kamar rawat inapnya bisa berkapasitas lebih banyak lagi. Imbasnya, tentu saja kenyamanan pasien karena banyaknya pasien dalam satu ruangan. Lalu jika peserta BPJS Kelas 3 menginginkan ruangan yang lebih nyaman, apakah bisa mengajukan naik kelas? Kita jawab pada ulasan berikutnya di bawah ini. Bagaimana jika ruang rawat inap BPJS Kelas 3 penuh? Untuk beberapa kasus, misalnya kondisi mendesak, maka pihak rumah sakit akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara berada di ruang rawat inap yang tersedia hingga ruang kelas 3 ada yang kosong. Namun, selisih biaya tetap ditanggung oleh pasien. Jika memungkinkan, umumnya pihak rumah sakit akan memberikan rujukan rumah sakit lain yang mana ruang rawat inap kelas 3-nya masih kosong. Namun, jika pasien tetap pengin dirawat di rumah sakit yang pertama didatangi tetap boleh-boleh saja, tapi statusnya menjadi pasien umum. Manfaat kacamata BPJS kelas 3 Peserta BPJS kelas 3 juga mendapatkan fasilitas subsidi biaya kacamata, yaitu sebesar Namun, kita gak bisa mengklaimnya sembarangan karena BPJS hanya mencairkan klaim kacamata sebanyak 2 tahun sekali. Adapun ukuran lensa yang ditanggung di antaranya lensa spheris min 0,5 dioptri dan lensa silindris min 0,25 dioptri. Untuk mengklaim kacamata BPJS kelas 3, berikut prosedur yang perlu kamu ikuti. Datang ke fasilitas kesehatan pertama untuk meminta rujukan. Mendatangi dokter spesialis mata untuk diperiksa. Kita akan mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Datanglah ke kantor BPJS untuk melegalisir resep tersebut. Datang ke optik terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan kartu BPJS. Permintaan kacamata kamu akan segera diproses. Selain mempersiapkan diri dengan BPJS Kesehatan, penting juga buat punya dana darurat untuk mengantisipasi risiko mendadak. Lantas, berapa sih dana darurat yang kamu butuhkan? Yuk, gunakan Kalkulator Dana Darurat dari Lifepal berikut! Fasilitas BPJS adalah layanan medis yang akan melayani klaim peserta BPJS Kesehatan. Jadi bisa dikatakan, keuntungan yang didapat sebagai anggota BPJS Kesehatan adalah peserta dapat berobat secara gratis ke fasilitas BPJS. Nah, fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter, sampai praktik dokter gigi. Fasilitas kesehatan Faskes BPJS diberikan secara berjenjang, yang terdiri dari tahapan berikut Tingkat 1 tempat pertama yang didatangi untuk berobat, berupa klinik, puskesmas, atau dokter umum. Faskes Tingkat 2 tempat yang didatangi berdasarkan rujukan faskes tingkat 1, berupa dokter spesialis. Faskes Tingkat 3/Lanjutan tempat yang didatangi berdasarkan rujukan faskes tingkat 2, berupa dokter sub-spesialis. Cara pindah kelas BPJS Kesehatan Sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentu saja kita bisa pindah kelas BPJS jika menginginkannya. Seperti yang dilansir dari berikut adalah cara turun kelas BPJS atau cara pindah kelas BPJS Kesehatan. Sebelum mengajukan permohonan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu Kartu Tanda Penduduk KTP Kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS Formulir perubahan data yang sudah diisi. Formulir ini bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat. Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah PBPU Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas Pengubahan kelas hanya bisa kamu lakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan. Ada dua jalan yang bisa kamu lakukan untuk melakukan cara pindah kelas BPJS yaitu offline dan online. Berikut beberapa langkah mengurus perpindahan kelas BPJS secara offline Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, dengan membawa dokumen persyaratan. Daftarkan diri sendiri untuk memperoleh nomor antrian, kemudian tunggu giliran kamu dipanggil. Jika sudah dipanggil petugas, serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan. Tunggu hingga petugas selesai memproses data dan kamu mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang kamu inginkan. Sedangkan berikut adalah langkah-langkah jika kamu mengurus perpindahan kelas BPJS secara online Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Playstore. Login dengan menggunakan nomor peserta BPJS kesehatan kamu, dan masuk ke halaman utama Kemudian pilih menu “Ubah Data Peserta” dan masukkan perubahan data yang diinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan. Setelah melakukan perubahan, simpan. Data kamu dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis. Layanan medis di luar tanggungan BPJS Kesehatan Tidak ada batasan soal biaya maksimal yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, asalkan sesuai prosedur yang berlaku. Namun sebelum mengajukan klaim BPJS, kamu perlu memahami beberapa hal yang tidak menjadi tanggungan oleh lembaga pemerintah tersebut. Berikut daftar pengecualian klaim BPJS Kesehatan. Perawatan medis yang tidak sesuai dengan Undang-undang, Perawatan medis di rumah sakit yang tidak bekerjasama sama BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat. Kecelakaan kerja yang telah mendapatkan jaminan oleh program jaminan kecelakaan kerja. Kecelakaan yang sudah menjadi tanggungan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika seperti operasi plastik atau behel gigi. Layanan kesehatan di luar negeri. Perawatan medis untuk mengatasi kemandulan atau infertilitas. Perawatan gigi berupa perataan gigi. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan alkohol dan obat-obatan. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau hobi yang membahayakan. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum efektif oleh penilaian teknologi kesehatan. Tindakan medis percobaan atau eksperimen. Obat dan alat kontrasepsi. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Bencana di masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah penyakit. Cedera akibat kejadian tak kamu harapkan yang bisa kamu cegah seperti tawuran atau begal. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial. Perawatan medis akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan manusia. Perawatan medis yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia TNI, dan Polri. Layanan yang sudah menjadi tanggungan oleh program lainnya, misal asuransi swasta. Denda BPJS Kesehatan Denda BPJS akan berlaku apabila peserta mengajukan klaim rawat inap selang 45 hari setelah keanggotaan kembali aktif, yaitu sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan per setiap bulan tertunggak. Nah, jumlah maksimal bulan tertunggak adalah 12 bulan dengan denda maksimal Rp30 juta. Agar makin paham, simak bahasan tentang BPJS Kesehatan di video berikut! Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar BPJS dan asuransi, kamu bisa mengecek pertanyaan lain dari pengguna seluruh Indonesia. Silakan cek Tanya Lifepal! Tips dari Lifepal! Fasilitas BPJS Kesehatan adalah salah satu hal yang perlu kamu pilih ketika mendaftar BPJS Kesehatan. Nantinya, fasilitas BPJS tersebut akan memberikan pelayanan kesehatan gratis ketika kamu mengajukan klaim BPJS. Fasilitas tersebut bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter, sampai praktik dokter gigi. Fasilitas kesehatan Faskes BPJS tersedia secara berjenjang. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, tentu saja kita bisa pindah kelas BPJS jika menginginkannya. Kamu juga sebaiknya mengetahui daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan dan juga beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Oleh karena itu, sebaiknya kita melengkapi BPJS Kesehatan dengan polis asuransi swasta. Lindungi keuanganmu dari pengeluaran yang terlalu membebani akibat mahalnya biaya berobat di rumah sakit dengan asuransi kesehatan. Asuransi kesehatan, termasuk BPJS, akan memberimu pertanggungan biaya medis. Pilihlah asuransi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhanmu dan keluarga. Tanya jawab seputar fasilitas BPJS kelas 1, 2, dan 3 Apa perbedaan fasilitas BPJS kelas 1, 2, dan 3?Perbedaan fasilitas BPJS antara kelas 3, 2, dan 1 adalah pada fasilitas rawat inap yang tersedia. Semakin tinggi kelas, maka semakin bagus juga kelas kamar yang akan kamu dapatkan. Namun, untuk pelayanan lain sebenarnya gak jauh berbeda. Kenapa penting untuk memiliki asuransi?Perlindungan finansial asuransi penting, agar tidak terbebani pengeluaran mendadak yang menguras tabungan. Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan, yaitu asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi mobil, asuransi motor, asuransi rumah, dan lainnya. Cari tahu di Lifepal. Apa saja fasilitas BPJS Kesehatan kelas 3? Konsultasi dokter. Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi rontgen, dan lainnya. Obat Formularium Nasional Fornas maupun obat bukan Fornas. Bahan dan alat medis habis pakai. Akomodasi atau kamar perawatan. Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
\n pengalaman naik kelas bpjs
Bayangkan pemirsa 4 tahun lho iuran bulanan BPJS kelas 1, saat mau dipakai malah pake kelas 3! (diulang biar greget). Makanya saya dan suami dilatarbelakangi rasa menyesal itu. (walau salah sendiri sih, pake otak atik aplikasi segala wkwk) Sehingga kami pun sangat memperjuangkan bisa naik kelas minimal untuk ruangan rawat inap saja.
Bisniscom, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta dapat melakukan perubahan kelas kepesertaan setiap waktu, termasuk besok saat iuran akan mulai naik. Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda menjelaskan bahwa pada Rabu (1/7/2020) akan terdapat penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
. 279 447 80 265 429 450 485 226

pengalaman naik kelas bpjs